Pernah Terjadi Keributan Antar Pengunjung, Warga Jatibarang Minta Pengamanan RTH 24 Jam

Pernah Terjadi Keributan Antar Pengunjung, Warga Jatibarang Minta Pengamanan RTH 24 Jam

INDRAMAYU - Pasca dibuka di awal tahun 2020 lalu, jumlah pengunjung Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang terus mengalami peningkatan. Bahkan, RTH terus dikunjungi warga selama 24 jam, karena tidak ada batasan jam pengunjung.

Namun, tingkat pengamanan tidak berbanding lurus dengan warga yang datang ke lokasi RTH. Menyikapi itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Kecamatan Jatibarang, Surono meminta, pengamanan RTH Jatibarang lebih ditingkatkan.

Bahkan, Surono meminta pengamanan dilakukan selama 24 jam. Karena menurutnya, keberadaan RTH Jatibarang yang tanpa sekat atau tembok pembatas dengan permukiman warga, menjadi rawan terhadap tindak kejahatan dan keributan di RTH.

Baca juga:

Mengaku Positif Covid-19 Malah Jalan-jalan ke Mal

Covid-19 Kabupaten Cirebon 618 Kasus, Paling Banyak dari Kontak Erat

Kematian karena Covid-19 Semakin Tinggi, WHO Beri Peringatan

“Beberapa bulan yang lalu kan ada keributan pada malam hari. Ini sangat disayangkan. Tempat yang seharusnya menjadi tempat bersama dan memberikan rasa aman bagi pengunjung justru diresahkan ulah oknum pemuda yang tidak bertanggung jawab,” katanya, Sabtu (19/9).

Sehingga, lanjut Surono, untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi keributan di dalam RTH di malam hari, dibutuhkan penjagan yang ketat baik itu dari pihak yang berwenang dan pengelola RTH.

“Kalau perlu ada batasan jam buka. Jika masih ada pengunjung yang masih berada di lokasi RTH, langsung dibubarkan, dan dilakukan piket jaga 24 jam,” tukasnya.

Tindakan tegas dan penjagaan perlu dilakukan karena semua warga dari arah mana saja dapat secara leluasa keluar masuk lingkungan RTH. ”Apalagi RTH Jatibarang telah menjadi salah ikon dari Kabupaten Indramayu, sehingga pengamanannya perlu ditingkatkan,” katanya.

Senada dikatakan tokoh masyarakat Jatibarang, Suherman. Menurutnya, kehadiran RTH di Jatibarang perlu mendapat perhatian dari perbagai pihak.

Selain Muspika dan pihak pengelola RTH, lanjut Suherman, masyarakat Jatibarang pun harus dilibatkan dalam menjaga lingkungan RTH. Apalagi RTH menjadi sumber pendapatan bagi daerah ataupun masyarakat lokal.

“Pengelolannya harus jelas, tanggung jawab siapa, dan payung hukum harus jelas. Ketika ada keributan apakah akan ditutup sementara atau bagaimana? untuk menjaga RTH ini jadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, terutama pada pandemi Covid-19, harusnya ada batasan jam buka,” ujarnya. (oni)

https://youtu.be/fvRFCmF8W5c

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: